Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, 12 Saksi Siap Diperiksa

Eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim. 12 Saksi Siap Diperiksa. 

"Diteliti lagi di catatannya juga terkait dengan polisi Jenderal bintang 2 dan bintang 1 ya," kata Sugeng.

Karenanya kata Sugeng, buku hitam yang kerap di bawa Ferdy Sambo itu bukanlah buku biasa.

Sugeng mengatakan buku hitam itu banyak catatan yang akan mengungkap keterlibatan banyak pihak dalam hal gratifikasi dan uang koordinasi.

"Memang di dalam kode etik kepolisian ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.

Tapi pertanyaannya apakah larangan ini berlaku ketika FS sudah dipecat? Apakah beliau masih terikat dengan kewajibanmenjaga rahasia kode etik?," ujar Sugeng.

Menurutnya, jika kode etik advokat seperti dirinya, maka sampai mati tidak boleh membuka rahasia kliennya.

"Tapi kalau kode etik polisi saya tidak tahu. Apakah ketika dia sudah dipecat kewajiban itu masih melekat atau tidak," katanya.

Sebab kata Sugeng, buku hitam Ferdy Sambo yang tidak dibuka adalah bentuk perlindungan terhadap banyak pihak termasuk juga polisi lainnya.

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan isi dari buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo sejak lama.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman.

Arman menjelaskan, buku hitam itu juga dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana dalam sidang itu, Sambo mendapat sanksi berupa pemecatan.

Bahkan, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.

Menurut Arman buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan berpangkat Kombes.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” katanya.

Walau begitu Arman mengaku tidak tahu apakah Sambo turut mencatat semua anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,

https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/26/majelis-hakim-tolak-seluruh-eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved