Sidang Ferdy Sambo
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, 12 Saksi Siap Diperiksa
Eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim pada sidang sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo.
"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, yang kedua hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim lagi.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," sambung hakim.
Tak hanya Sambo, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Putri Candrawathi.
Hasilnya, sama seperti Sambo bahwa eksepsi Putri ditolak oleh majelis hakim.
Kini, tersisa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) minta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa bernama Ahmad Aron Muhtaram,
dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.
Agar selanjutnya perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekira pukul 10.22 WIB.
Sambo tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan masker berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruang sidang, ia melepaskan rompi tahanan berwarna merah.
Terlihat Sambo juga menggengam buku berkelir hitam yang turut sempat dibawanya pada Senin (17/10/2022) lalu.
Beberapa waktu berselang, ia keluar dari ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB.
Buku Hitam
Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo, baik saat sidang kode etik, saat pelimpahan ke jaksa, dan saat sidang pidana di PN Jakarta Selatan, cukup menarik perhatian masyarakat.
Pengacara Ferdy Sambo menyebutkan buku hitam itu adalah catatan harian Ferdy Sambo dan sudah dipegang cukup lama.
Namun Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memiliki pendapat lain soal buku hitam Ferdy Sambo tersebut.
"Di buku itu saya menduga ada tulisan gratifikasi. Penerimaan uang koordinasi. Jadi ada dugaan saya, dalam buku catatan tersebut,
ada penerimaan uang koordinasi terkait pengusaha tambang," kata Sugeng dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (19/10/2022) malam.
Menurut Sugeng, dari 'penerawangannya' itu uang koordinasi pengusaha tambang dari dua wilayah itu, juga melibatkan sejumlah personel kepolisian lain.
"Gratifikasi terkait penerimaan uang koordinasi, setidak-tidaknya ada dua wilayah. Yakni yang di Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB.
Kemudian di Kaltara yang menyangkut Briptu HSB," kata Sugeng.
"Diteliti lagi di catatannya juga terkait dengan polisi Jenderal bintang 2 dan bintang 1 ya," kata Sugeng.
Karenanya kata Sugeng, buku hitam yang kerap di bawa Ferdy Sambo itu bukanlah buku biasa.
Sugeng mengatakan buku hitam itu banyak catatan yang akan mengungkap keterlibatan banyak pihak dalam hal gratifikasi dan uang koordinasi.
"Memang di dalam kode etik kepolisian ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya.
Tapi pertanyaannya apakah larangan ini berlaku ketika FS sudah dipecat? Apakah beliau masih terikat dengan kewajibanmenjaga rahasia kode etik?," ujar Sugeng.
Menurutnya, jika kode etik advokat seperti dirinya, maka sampai mati tidak boleh membuka rahasia kliennya.
"Tapi kalau kode etik polisi saya tidak tahu. Apakah ketika dia sudah dipecat kewajiban itu masih melekat atau tidak," katanya.
Sebab kata Sugeng, buku hitam Ferdy Sambo yang tidak dibuka adalah bentuk perlindungan terhadap banyak pihak termasuk juga polisi lainnya.
Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan isi dari buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo sejak lama.
“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujar Arman.
Arman menjelaskan, buku hitam itu juga dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana dalam sidang itu, Sambo mendapat sanksi berupa pemecatan.
Bahkan, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.
Menurut Arman buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan berpangkat Kombes.
“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” katanya.
Walau begitu Arman mengaku tidak tahu apakah Sambo turut mencatat semua anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-ditolak-majelis-hakim-12-saksi-siap-diperiksa.jpg)