Sidang Ferdy Sambo
Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, 12 Saksi Siap Diperiksa
Eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," kata jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekira pukul 10.22 WIB.
Sambo tampak mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan masker berwarna hitam.
Sebelum memasuki ruang sidang, ia melepaskan rompi tahanan berwarna merah.
Terlihat Sambo juga menggengam buku berkelir hitam yang turut sempat dibawanya pada Senin (17/10/2022) lalu.
Beberapa waktu berselang, ia keluar dari ruang sidang sekira pukul 10.58 WIB.
Buku Hitam
Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo, baik saat sidang kode etik, saat pelimpahan ke jaksa, dan saat sidang pidana di PN Jakarta Selatan, cukup menarik perhatian masyarakat.
Pengacara Ferdy Sambo menyebutkan buku hitam itu adalah catatan harian Ferdy Sambo dan sudah dipegang cukup lama.
Namun Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memiliki pendapat lain soal buku hitam Ferdy Sambo tersebut.
"Di buku itu saya menduga ada tulisan gratifikasi. Penerimaan uang koordinasi. Jadi ada dugaan saya, dalam buku catatan tersebut,
ada penerimaan uang koordinasi terkait pengusaha tambang," kata Sugeng dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (19/10/2022) malam.
Menurut Sugeng, dari 'penerawangannya' itu uang koordinasi pengusaha tambang dari dua wilayah itu, juga melibatkan sejumlah personel kepolisian lain.
"Gratifikasi terkait penerimaan uang koordinasi, setidak-tidaknya ada dua wilayah. Yakni yang di Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB.
Kemudian di Kaltara yang menyangkut Briptu HSB," kata Sugeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/eksepsi-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-ditolak-majelis-hakim-12-saksi-siap-diperiksa.jpg)