Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, 12 Saksi Siap Diperiksa

Eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim. 12 Saksi Siap Diperiksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim pada sidang sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo.

"Mengadili, satu menolak keberatan dari Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Selain itu, yang kedua hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.

Ketiga, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata hakim lagi.

"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," sambung hakim.

Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini.
Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). Sidang terhadap 4 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, kembali dilanjutkan hari Rabu (26/10/2022) ini. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Tak hanya Sambo, majelis hakim juga telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi Putri Candrawathi.

Hasilnya, sama seperti Sambo bahwa eksepsi Putri ditolak oleh majelis hakim.

Kini, tersisa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) minta Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa bernama Ahmad Aron Muhtaram,

dalam agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi dakwaan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Atas hal tersebut, JPU meminta majelis hakim menerima seluruh dakwaan.

Agar selanjutnya perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian proses pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved