Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo CS Hari Ini?

Simak pengertian mengenai Putusan Sela yang dijalani Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Kompas TV
Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo CS Hari Ini? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah pengertian dari Putusan Sela.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).

Adanya Putusan Sela pada sidang biasanya dijatuhkan karena penyampaian eksepsi dari terdakwa kasus atau penasihat hukumnya.

Baca juga: Kamaruddin Tanggung Semua Biaya Hidup Keluarga Brigadir J di Jakarta, Dibisakan karena Kuasa Tuhan

Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). Apa itu Sidang Putusan Sela?
Penampakan Ferdy Sambo yang tengah berjalan ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memegang buku hitam seperti sidang sebelumnya, Rabu (26/10/2022). Apa itu Sidang Putusan Sela? (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Seperti pihak Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya menyampaikan eksepsinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Putusan Sela ini bersifat sementara, namun dapat juga menjadi putusan akhir apabila suatu permasalahan berkenaan dengan kompetensi Relatif.

Putusan sela merupakan sidang untuk memutuskan sebelum hakim memutus suatu perkara.

Jadi, hakim mengambil keputusan sela sebelum menentukan hasil putusan akhir dari suatu kasus.

Namun, putusan sela ini bukanlah suatu putusan akhir.

Seperti yang tertera pada Pasal 185 HIR/196 RBg, dituliskan bahwa putusan sela tidak merupakan putusan akhir, meski diucapkan di dalam persidangan pengadilan, tidak dibuatkan tersendiri melainkan hanya dicatat dalam Berita Acara.

Para pihak, atas biaya sendiri, dapat memperoleh turunan otentik dari catatan-catatan demikian.

Selain itu, putusan sela juga dapat dibedakan menjadi empat macam yakni:

  • Putusan Preparatoir

Putusan ini terdapat dalam kandungan putusan sela, dengan tujuan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.

Sebagai contoh, putusan perparatoir ini merupakan tahapan jadwal persidangan.

Sesuai dengan tuntutan peradilan modern, putusan preparatoir dikembangkan dengan menggabungkan prinsip manajemen dalam sistem peradilan.

  • Putusan Interlocutoir

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus dari putusan sela.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved