Brigadir J Tewas
Apa Itu Sidang Putusan Sela yang Dijalani Ferdy Sambo CS Hari Ini?
Simak pengertian mengenai Putusan Sela yang dijalani Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J berikut ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah pengertian dari Putusan Sela.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Adanya Putusan Sela pada sidang biasanya dijatuhkan karena penyampaian eksepsi dari terdakwa kasus atau penasihat hukumnya.
Baca juga: Kamaruddin Tanggung Semua Biaya Hidup Keluarga Brigadir J di Jakarta, Dibisakan karena Kuasa Tuhan
Seperti pihak Ferdy Sambo pada sidang sebelumnya menyampaikan eksepsinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Putusan Sela ini bersifat sementara, namun dapat juga menjadi putusan akhir apabila suatu permasalahan berkenaan dengan kompetensi Relatif.
Putusan sela merupakan sidang untuk memutuskan sebelum hakim memutus suatu perkara.
Jadi, hakim mengambil keputusan sela sebelum menentukan hasil putusan akhir dari suatu kasus.
Namun, putusan sela ini bukanlah suatu putusan akhir.
Seperti yang tertera pada Pasal 185 HIR/196 RBg, dituliskan bahwa putusan sela tidak merupakan putusan akhir, meski diucapkan di dalam persidangan pengadilan, tidak dibuatkan tersendiri melainkan hanya dicatat dalam Berita Acara.
Para pihak, atas biaya sendiri, dapat memperoleh turunan otentik dari catatan-catatan demikian.
Selain itu, putusan sela juga dapat dibedakan menjadi empat macam yakni:
- Putusan Preparatoir
Putusan ini terdapat dalam kandungan putusan sela, dengan tujuan untuk mempersiapkan jalannya pemeriksaan.
Sebagai contoh, putusan perparatoir ini merupakan tahapan jadwal persidangan.
Sesuai dengan tuntutan peradilan modern, putusan preparatoir dikembangkan dengan menggabungkan prinsip manajemen dalam sistem peradilan.
- Putusan Interlocutoir
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus dari putusan sela.
