Mafia Solar di Sulut
Daftar 34 Kasus Mafia Solar yang Berhasil Diungkap Polda Sulut
Berikut Ini Daftar 34 Kasus Mafia BBM Jenis Solar yang Berhasil Diungkap Polda Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara terus menunjukan keseriusan dalam mengungkap kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Langkah Polda Sulut ini menindaklanjuti instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap jaringan para mafia BBM.
Berdasarkan data yang diterima dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, sejauh ini, penyidik telah melakukan proses hukum terhadap 37 orang tersangka dengan total pengungkapan berjumlah 34 kasus.
Terbaru, Subdit Tipiter mengamamkan 6050 liter solar dari tangan dua tersangka WP (38) dan GL (32).
Dari hasil penelusuran, hasil BBM solar bersubsidi akan dibawa ke tempat penimbunan, yang berada di gudang di daerah Kawangkoan.
Sementara itu pada bulan september, Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam.
"Polisi mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9) siang.
Informasi diperoleh, diduga pengelola lokasi dan pendana kegiatan tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado.
Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.
Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain.
Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan jika pihaknya akan terus mengungkap pelaku-pelaku mafia BBM lainya.
Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini,"jelasnya.
Dia pun bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.
"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.
Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan," ujarnya.
Terpisah Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto modus dari kejahatan migas yaitu solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang.
Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan guna mengejar pelaku lainnya,”jelasnya.
Berikut daftar 34 Kasus Mafia Solar yang Berhasil Diungkap Polda Sulut:
Pengungkapan
Tindak Pidana Migas
Polda Sulut dan Jajaran
Tahun 2022:
1. Total Perkara: 34 Kasus
2. Total Tersangka: 37 Orang
3. Total BBM/Ton: 59.605 Liter BBM Solar dan 2.000 Liter Minyak Tanah
4. Total Barang Bukti yang Disita:
-17 Mobil R4
-4 Mobil Truk R6
-3 Kunci Mobil
-6 STNK Mobil
-6 Tangki Modifikasi
-4 Mesin Pompa
-2 Nota Pembelian
-12 Drum
-1 Selang
-723 Jerigen
-1 Kunci Panel Dispenser
- 1 Unit Handphone
- 1 BUU Catatan
- 3 Lembar Surat UPTD Pelabuhan.
2. Status Kasus
- Tahap Satu: 7 kasus
- Tahap Dua: 5 kasus
- Penyidikan: 8 kasus
3. Kesatuan:
- Ditreskrimsus Polda Sulut:
Jumlah Perkara: 7
Tersangka: 9
Jumlah BBM/Ton: 21.630 L
-Polresta Manado
Jumlah Perkara: 4
Tersangka: 5
Jumlah BBM/Ton: 1350 L Pertalite
- Polres Bitung
Perkara: 3
Tersangka: 3
Jumlah BBM/Ton: 2000 Liter Minyak Tanah dan 400 Liter Solar.
- Polres Minsel
Perkara: 3
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 625 BBM Premium, 125 Liter Pertalite, 6400 Liter Solar.
- Polres Minut
Perkara: 2
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 863 Liter Solar
- Polres Kotamobagu
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 8400 Liter Solar
- Polres Bolmut
Perkara: 4
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 4195 Liter Solar
- Polres Boltim
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 1800 Liter Solar.
- Polres Mitra
Perkara: 2
Tersangka: 2
Jumlah BBM/Ton: 10.600 Liter Solar.
- Polres Tomohon
Perkara: 1
Tersangka: 2
Jumlah BBM/Ton: 1217 Liter Solar
- Polres Talaud
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 2750 Liter Solar. Ren)
• Orang Tua Tolak Rencana Full Day School SD di Manado Sulawesi Utara
• Kemenag Sulut Sukses Gelar Evaluasi Pendataan Pegawai Non ASN, Tambah Wawasan Operator dan Admin
• DPRD Minahasa Sulawesi Utara Rancang Perda Inisiatif Pengendalian Minuman Beralkohol