Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pesangon Belum Dibayar, Belasan Karyawan PT Primaesa Mengadu ke DPRD Manado, Ini Jawaban Perusahaan

Pesangon Belum Dibayar, Belasan Karyawan PT Primaesa Mengadu ke DPRD Manado, Ini Jawaban Perusahaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pesangon Belum Dibayar, Belasan Karyawan PT Primaesa Mengadu ke DPRD Manado, Ini Jawaban Perusahaan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Belasan karyawan PT Primaesa datang ke DPRD Manado guna mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), bersama komisi IV DPRD Manado, Senin 24 Oktober 2022. 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Manado Lily Walandha dan dihadiri oleh anggota komisi Herry Kolondam. 

Dalam rapat tersebut juga diundang pimpinan PT Primaesa, OJK SulutGoMalut, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.  

Dihadapan para anggota dewan, para eks karyawan PT Primaesa yang di PHK menceritakan nasib mereka yang sudah bekerja tapi saat diberhentikan tak diberikan pesangon.

Kuasa hukum dari para karyawan yakni Denny Sorongan mengatakan, banyak kliennya yang gajinya atau bahkan pesangon mereka tak dibayar oleh perusahaan.

Padahal ada kliennya yang sedang hamil dan butuh biaya, tapi pihak PT Primaesa sekan acuh dengan hal ini. 

Selain itu, saat PT Primaesa pindah kantor ke Provinsi Gorontalo, ada beberapa karyawan yang ikut bekerja di Gorontalo. 

Namun disana mereka sama sekali tak diberikan kepastian apakah akan dibayarkan gajinya atau tidak. 

Mereka hanya dijanjikan bila bekerja dengan baik maka akan dijadikan karyawan organik. 

"Sayangnya hal ini tak kunjung terjadi. Bahkan ada beberapa klien saya yang gajinya tak dibayar dan di PHK tapi tak diberikan hak-hak mereka," kata dia. 

Ia mengatakan jika para karyawan ini sebenarnya tak ingin jika hal ini harus dibawa hingga ke DPRD Manado

Namun mereka sudah menanti terlalu lama, tapi haknya tak kunjung dipenuhi oleh pihak PT Primaesa

"Kami juga tak ingin harus berhadapan ditengah ruangan paripurna seperti ini. Tapi klien saya sudah jenuh dengan ketidakpastian," katanya lagi. 

"Hanya satu yang kami inginkan, yaitu semua hak klien saya dibayarkan oleh pihak perusahaan," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Manado Lily Walandha mengatakan jika memang PT Primaesa banyak menyalahi aturan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved