Pantas Keluarga Brigadir J Tetap Minta Bharada E Dihukum Meski Sudah Maafkan, Tak Terima Perbuatan
Beberapa waktu lalu pihak keluarga Brigadir J mengaku sudah memaafkan Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai menjalani sidang perdana, Bharada E memohon maaf kepada keluarga Brigadir J.
Keluarga Birgadir J pun memberi respon dengan memberi maaf.
Namun mereka tetap tak menerima perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E.
Baca juga: Bharada E Miliki Peluang Bebas Jika Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Kata Pekar Hukum
Beberapa waktu lalu pihak keluarga Brigadir J mengaku sudah memaafkan Bharada E yang mengakui menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Keluarga juga mendoakan Bharada E dan minta proses hukum pada Bharada E tetap berlanjut.
Untuk diketahui sejumlah anggota keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bakal memaparkan bukti-bukti yang mereka miliki saat menjadi saksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Selasa (25/10/2022) pekan ini.
Baca juga: Bharada E Mimpi Bertemu Brigadir J, Menyesal Tak Selamatkan Bang Yos
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. Kini ia siap melawan balik Ferdy Sambo. (Kompas TV)
Namun di balik maaf tersebut Bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjuntak, yang akan menjadi saksi dalam persidangan mempertanyakan alasan Eliezer yang mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menghabisi keponakannya.
Padahal, menurut Rohani, ajudan lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, bisa menolak permintaan itu.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani, dikutip dari program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Bharada E Sempat Berniat Minta Brigadir J Kabur Sebelum Ditembak: Lari Bang
Pihak keluarga, kata Rohani, sudah memaafkan Eliezer. Namun, kata dia, Eliezer sebagai pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.
Rohani mengatakan, sebanyak 11 orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan Eliezer.
Dia mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil otopsi keponakannya itu.
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami, seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," ujar Rohani.