Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Kasus Gagal Ginjal Akut Diduga Terjadi di Minahasa Sulut, Komisi II DPRD Panggil Dinas Kesehatan

Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi di Minahasa Sulawesi Utara, Komisi II DPRD Panggil Dinas Kesehatan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Kasus Gagal Ginjal Akut Terjadi di Minahasa Sulawesi Utara, Komisi II DPRD Panggil Dinas Kesehatan  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Sam Ratulangi Tondano.

Rapat ini digelar terkait penanganan kasus Gagal Ginjal Akut yang diduga dialami salah satu anak di Kabupaten Minahasa.

Anak tersebut adalah balita Melody Mamonto, warga di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.

Balita Melody Mamonto meninggal dunia pada bulan Juli tahun 2022 lalu. Ia diduga meninggal setelah menderita penyakit misterius yang mirip gagal ginjal akut.

Bahkan, adanya kabar, salah satu mereka obat sirup yang sudah tak layak dikonsumsi beredar di semua apotek di Kabupaten Minahasa.

Hal ini pun mulai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Mengantisipasi hal tersebut, Komisi II DPRD Minahasa langsung memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Samrat Tondano dalam Rapat Dengar Pendapat, diruang Komisi II, Senin (24/10/2022) siang tadi.

Ketua Komisi II DPRD Minahasa Ivonne Andries mengatakan, dipanggilnya Kepala Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Tondano menyusul adanya peristiwa meninggalnya anak umur 2 tahun akibat gagal ginjal akut misterius.

"Sebagai mitra kerja, kami di Komisi II akan mencari tahu tentang masalah yang sempat gempar tentang kematian korban Melody akibat menkonsumsi obat sirup (menyebut mereka obat)," kata Ketua Komisi II saat diwawancarai usai RDP, Senin (24/10/2022).

Lanjutnya, dari keterangan kedua instansi itu sampai sekarang belum diketahui penyebab obat tersebut berbahaya atau tidak, karena harus diperiksa dulu oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Walaupun demikian, kata Ivonne, peredaran obat sirup ini menjadi pembahasan penting dalam RDP tersebut. 

"Memang dari hasil diskusi, Komisi II dan kedua Instansi yang mengikuti hearing ini tidak punya kewenangan untuk melarang apotek yang menjual obat tersebut.

Sebab, yang layak melarang memasarkan dan memeriksa barang itu adalah BPOM," papar Ketua Komisi II.

"Intinya kami mendiskusikan bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Tondano supaya masalah ini cepat terselesaikan," tambahnya.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Dinas Kesehatan agar bisa mensosialisasikan bahaya-bahaya obat yang dianggap tidak layak terhadap masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved