Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Isi Eksepsi Kuat Maruf Bantah Dakwaan JPU, Ungkap Kronologi Kejadian di Magelang

Kuat menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah antara dirinya dengan Brigadir Yosua bermula pada 7 Juli

Editor: Alpen Martinus
(Instagram)
Kuat Maruf Santai Tertawa Terbahak-Bahak Saat Jalani Rekontruksi, Geli Lihat Skenario Sambo? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuat Maruf punya cerita lain soal kejadian di Rumah Magelang.

ia membantah sejumlah data yang dibacakan oleh JPU.

Namun ia juga mengatakan tak mengetahui rencana pembunuhan tersebut.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Maruf, Berkelit Bawa Pisau untuk Berjaga-jaga


Kolase Foto Tribunnews.com: Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Brigadir J. Enam dari tujuh kejanggalan diungkap LPSK terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM - Versi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi Lemas Lalu Ia Gendong ke Kamar, Rambut Istri Sambo Berantakan.(hand over)

Kuat Ma'ruf yang merupakan satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan detail pelecehan Putri Candrawathi.

Informasi tersebut disampaikan pengacara Kuat Ma'ruf dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, Kuat Maruf menilai dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak lengkap karena tidak menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, sebelum pembunuhan Yosua dilakukan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan sempat terjadi keributan antara Yosua dengan Kuat.

Baca juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak JPU

Namun tak dijelaskan penyebab keributan tersebut. Peristiwa itu kemudian dijelaskan Kuat dalam eksepsinya yang dibacakan pada Kamis (20/10) kemarin di PN Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan, Kuat menceritakan keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah antara dirinya dengan Brigadir Yosua bermula pada 7 Juli menjelang magrib.

Saat itu kata Irwan, Kuat sedang berada di teras rumah.

"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib. Saat terdakwa berada di teras rumah," kata Irwan membacakan eksepsi Kuat.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Kuat Maruf Sudah Siapkan Pisau untuk Eksekusi Brigadir J

Irwan menuturkan kliennya saat itu melihat Yosua keluar dari kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan mengendap-endap sambil menengok kanan dan kiri.

Menurut Kuat, Yosua saat itu telah melakukan kekerasan seksual terhadap Putri.

"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved