Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Maruf, Berkelit Bawa Pisau untuk Berjaga-jaga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan pembunuhan

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Desak JPU 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Maruf atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penolakan itu disampaikan JPU dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Kuat Maruf di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf untuk keseluruhan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Kuat Maruf.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyatakan surat dakwaan dengan nomor Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Maruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Terdakwa Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Terdakwa Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas Jaksa.

Lalu, Jaksa juga menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas Jaksa.

Baca juga: Monica Kumalasari: Gestur dan Wajah Putri Candrawathi saat Menangis di Sidang Manipulatif

Baca juga: 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju Menangkan Jokowi-Maruf di Pemilu 2019, PDIP Raih Kursi Terbanyak

Kuat Maruf Bawa Pisau

Kuat Maruf, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dinyatakan mengambil pisau saat peristiwa di rumah Magelang.

Langkah Kuat Maruf mengambil pisau itu disebut karena mendengar saksi Susi (ART Putri Candrawathi) berteriak usai melihat kondisi Putri Candrawathi di dalam kamar.

Kondisi itu terjadi pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum insiden penembakan Brigadir J terjadi.

Hal itu dikatakan Kuat Maruf dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Lalu saksi Susi lari ke kamar Putri Candrawathi dan saksi Susi berteriak 'Ibu..Ibu..Ibu' akhirnya Kuat Maruf berhenti mengejar Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kuat Maruf kemudian lari ke atas kamar Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata kuasa hukum Kuat Maruf dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).

Kondisi itu terjadi saat Kuat Maruf sedang mengejar Brigadir J yang baru keluar dari kamar Putri Candrawathi karena diduga telah melakukan tindak pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Melihat kondisi itu, Kuat Maruf lantas meneriaki Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved