Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Bupati Langkat yang Rumahnya Ada Kerangkeng, Divonis Pengadilan 9 Tahun Penjara

Berikut update kasus Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra/ Istimewa
Update Kasus Bupati Langkat yang Rumahnya Ada Kerangkeng, Divonis Pengadilan 9 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin yang heboh di rumahnya ada kerangkeng manusia atau penjara?

Berikut update kasus Terbit Rencana Perangin Angin ini.

Terbit Rencana Perangin Angin sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Langkat.

Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, 5 Anggota Polisi Dihukum Mutasi hingga Tidak Digaji

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sementara, kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Rabu (19/10/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pengganti kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Sementara, kakak Terbit, Iskandar Perangin Angin divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, Rabu (19/10/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Ia harus mengikuti kasus yang menjeratnya.

 

 

Kini Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hal itu terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto menyatakan, Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Djuyamto membacakan amar putusannya, Rabu (19/10/2022).

Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Djuyamto.

Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca juga: Fakta Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Korban yang Cuma Bertahan 8 Jam, Pagi Masuk Sore Meninggal

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Kini divonis 9 tahun penjara.
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). Kini divonis 9 tahun penjara. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan,” ujar Djuyamto.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK Zainal Abidin meminta Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Selain itu, Jaksa meminta hak politiknya dicabut selama lima tahun.

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada orang kepercayaan Terbit lainnya, Shuhandra dan Isfi Syafitradan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Terbit ditetapkan tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta.

Jaksa kemudian mendakwa Terbit telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin sebesar Rp 572 juta.

Suap diberikan karena Muara telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam perkara ini, Muara telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

DAPAT Untung Ratusan Miliar Rupiah Bupati Langkat Ternyata Tega Lakukan Hal Keji Kepada Para Korban

Untung ratusan miliar rupiah Bupati langkat lakukan hal keji kepada para korban.

Perkembangan kasus yang menyeret nama Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin masih terus berlanjut.

Kini kabar terbaru menyebutkan hika keuntungan dari tindak kejahatan Bupati Langkat tersebut mencapai Rp 177,5 miliar.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya fakta memilukan yang dialami sejumlah tahanan, yang sempat mendekam di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Sejumlah tahanan memberikan testimoni, mereka tidak hanya disiksa, tapi juga diperlakukan tidak manusiawi.

Dari data yang diperoleh LPSK, tahanan ada yang dipaksa jilat kemaluan anjing.

Terbit Rencana ternyata pernah menunjukkan kerangkeng manusia di rumahnya yang ditemukan KPK pada saat OTT.
Terbit Rencana ternyata pernah menunjukkan kerangkeng manusia di rumahnya yang ditemukan KPK pada saat OTT. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

Bahkan, ada tahanan yang dipaksa melakukan hal tak pantas terhadap sesama para tahanan.

Adegan itu kemudian direkam oleh para penjaga kerangkeng manusia, diduga untuk dijadikan hiburan.

"Tahanan inisial KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi mulutnya. Kemudian mereka mengaku dipaksa minum air kencing sendiri. Penghuni lain dipaksa menjilat sayuran di lantai," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Kamis (10/3/2022) seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing Hingga Lakukan Sodomi, Ini Kekejian Terbit Rencana Peranginangin.

Edwin mengungkapkan, kekejian tidak berhenti sampai di situ.

Para tahanan juga dirampas kemerdekaannya oleh pasukan Terbit Rencana Peranginangin yang berasal dari organisasi Pemuda Pancasila.

"Semuanya sadis. Sepanjang saya melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin.

Dalam penyelidikannya, LPSK menemukan adanya fakta, bahwa calon tahanan yang akan mendekam di kerangkeng manusia harus lebih dahulu digunduli.

Kemudian, bila melakukan kesalahan sekecil apapun, pasti akan disika sedemikian rupa oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin, termasuk diduga oleh putranya bernama Dewa Peranginangin.

"Jadi ada yang disuruh telanjang. Kemudian dipaksa sodomi dan direkam," katanya.

Ada juga yang dipaksa mengunyah cabai setengah kilogram.

Kemudian, cabai itu dilumuri di wajah parah tahanan.

"Saya bacanya saja enggak tega," kata Edwin.

Dalam praktiknya, Terbit Rencana Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Langkat ini dibantu sejumlah pasukan bayaran.

Mereka terdiri dari anggota TNI dan Polri.

Adapun anggota TNI yang mengetahui dan diduga terlibat kasus kerangkeng manusia ini adalah Letkol WS, rekan Terbit Rencana Peranginangin.

Kemudian Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN.

Untuk anggota polisi, mereka adalah AKP HS, suami dari adik Terbit Rencana Peranginangin.

Selanjutnya ada Aiptu RS dan Bripka NS sebagai ajudan.

Briptu YS sebagai penjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Bripda ES berperan sebagai penjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin disebut paling sadis melakukan penganiayaan.

Ada tahanan yang pernah ditetesi plastik yang dibakar.

Bahkan, ada tahanan yang mengalami putus jari akibat dipukul dengan menggunakan palu.

Selanjutnya, ada tahanan yang kelaminnya disundut menggunakan api rokok.

Sayangnya, aparat kepolisian, khususnya Polda Sumut tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus ini.

KontraS Sumut menilai bahwa Polda Sumut ini tak berani dengan komplotan preman yang merupakan anak buah Terbit Rencana Peranginangin.

LPSK Ungkap Bupati Langkat Untung Rp177,5 miliar dari Praktik Perbudakan di Kerangkeng Manusia

Mengutip KOMPAS.TV, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperkirakan mengantongi uang Rp177,5 miliar dari praktik perbudakan modern dalam kerangkeng manusia di kediamannya.

Hal itu sebagaimana diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu dengan mengacu pada pernyataan Kapolda Sumatera Utara bahwa setidaknya ada 600 korban selama 10 tahun kerangkeng itu beroperasi.

"Maka TRP diuntungkan dengan tidak membayar penghasilan mereka sebesar Rp177.552.000.000," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menambahkan, Terbit dalam hal ini memperoleh keuntungan dari para pecandu narkotika yang dipekerjakan tanpa upah.

Sementara itu, para pekerja harus menghadapi kerasnya hidup di kerangkeng manusia berdasarkan hasil kegiatan koordinasi, investigasi, dan penelaahan yang dilakikan LPSK sejak 27 Januari hingga 5 Maret 2022.

Bahkan, kata Edwin, mereka yang sudah berada di kerangkeng tidak ada peluang untuk kembali ke rumahnya.

Salah satunya disebabkan karena ketakutan para korban terhadap Terbit yang merupakan seorang kepala daerah.

"Kalau ada TRP, jangankan makan dan minum, buang air pun para korban tidak berani," katanya.

Dari berbagai temuan tersebut, tim LPSK menduga keras telah terjadi praktik perbudakan di kasus kerangkeng milik Terbit dengan iming-iming rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.

Artikel tayang di Tribunnewsmaker.com

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved