Brigadir J Tewas
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Terdakwa PC
Fakta Sidang Kedua Putri Chandrawathi, JPU Menolak Menerima Eksepsi Istri Ferdy Sambo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putri Candrawathi alias PC telah menjalani sidang keduanya hari ini, Kamis (20/10/2022).
Putri Chandrawathi hadir dengan pakaian serba hitam sambil membawa buku catatan.
Sama seperti Ferdy Sambo suaminya, agenda sidang terdakwa Putri Candrawathi, adalah tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan sebelumnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri mengajukan eksepsi setelah JPU membacakan surat dakwaan ketika sidang perdana pada Senin (17/10/2022) lalu.
Baca juga: Profil AKBP Arif Rachman, Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Gemetar Lihat Kebohongan Ferdy Sambo

Dikutip TribunWow dari Tribunnews, jika kemarin PC membawa berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini PC terpantau membawa sebuah buku catatan lengkap dengan alat tulis.
Seperti yang diketahui, sidang pada Kamis beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi PC.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan.
"Apakah saudara terdakwa (Putri Candrawathi) sehat?" lanjut hakim Wahyu menanyakan kondisi Putri.
Baca juga: Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

"Sehat yang mulia," jawab PC.
Setelah itu majelis hakim meminta JPU untuk menanggapi eksepsi PC.
Seusai membaca eksepsi PC, JPU menyatakan menolak menerima eksepsi PC dan meminta kepada majelis hakim agar tidak mengiyakan eksepsi dari PC tersebut.
JPU juga membuat empat permintaan kepada majelis hakim seusai menanggapi eksepsi PC.
Berikut empat permintaan yang disampaikan oleh JPU kepada majelis hakim:
1. Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor regsiter perkara PDM 246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materiil.
3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.
4. Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Tanggapan Pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi
Terkait tanggapan JPU itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai tanggapan dari JPU masih belum menguraikan peristiwa.
Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo Marah Kompol Chuck Gara-gara Serahkan CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

"Tanggapan dari JPU terkait eksepsi tersebut, yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, tanggapan JPU atas eksepsi pihaknya tetap tidak menceritakan rangkaian dan hanya menanggapi secara formil.
Arman mengatakan seharusnya jaksa membuat dakwaan tersebut secara cermat dan tepat agar nantinya bisa diketahui peran dari masing-masing terdakwa.
"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Arman mengatakan jika Jaksa inkonsisten karena tidak merunut rangkaian peristiwa dalam dakwaannya.
"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwa harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas dakwaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2022).
Atas permintaan itu, Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan nasib perkara tersebut dilanjutka atau tidak pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Ayah Brigadir J Lihat Ada Keanehan di Eksepsi
Saat membacakan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10/2022), pengacara dari Putri Candrawathi alias PC masih berpegang teguh menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Rohani Simanjuntak Ibu Brigadir J Tak Sabar Ikut Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Ini yang Disiapkan

Menurut eksepsi pengacara PC, pelecehan yang terjadi di Magelang juga disertai aksi kekerasan saat Brigadir J sempat membanting tubuh PC.
Dikutip TribunWow dari Tribunnews, menanggapi eksepsi ini, Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J merasa ada yang janggal.
"Itu kita dengar bahwa paparan dari penasihat Hukum Ferdy Sambo tadi Putri itu sampai di banting, kalau dibanting saya rasa ada yang memar," jelas Samuel, Senin (17/10/2022).
Menurut Samuel hal ini tidak masuk akal karena di Magelang Brigadir J tidak hanya berduaan dengan PC.
"Jadi mustahil apa yang terjadi sebenarnya," ujarnya
"Kita serahkan saja dengan hakim yang menilai nanti, hakim lah yang memiliki kesimpulan," tegas Samuel.
Pengacara PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.
Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC saat pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.
Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.
Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini tayang di Tribunnews.com TribunWow.com
Baca Berita Tribun Manado disini: