Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Skimming di Sulut

BREAKING NEWS, Polda Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Skimming Bank SulutGo ke Kejaksaan Tinggi

Polda Sulawesi Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus skimming Bank Sulut Go ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Skimming Bank Sulut Go dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus skimming Bank Sulut Go ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (19/10/2022).

Keempat tersangka yaitu pria Warga Negara Bulgaria (WNA) asal Bulgaria MIS alias AM (28) dan VAK (36) dan wanita warga negara Indonesia yaitu ini CW (23) warga Maluku, dan ALS (31) warga Surabaya.

Kasubdit Perbankan AKBP Heru Heriantoro menjelaskan diharapkan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan terjadi efek jera kepada para pelaku lainnya.

"Yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya, agar tidak merugikan perekonomian negara khususnya di daerah Sulut," jelasnya.

Herianto menegaskan bahwa kasus ini sebagai pembuktian, jika pihaknya terus melaksanakan proses kasus skimming yang terjadi di Polda Sulut.

"Mudah-mudahan kasus ini segera tuntas dan mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya," jelasnya.

Diketahui dalam press conference yang dilaksanakan 25 Juli 2022, dijelaskan para tersangka beraksi di 26 lokasi mesin ATM Bank SulutGo di wilayah Kota Manado, pada tanggal 30 Juni 2022, sekitar pukul 00:30 hingga 06:00 WITA.

Modus operandinya, para tersangka mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di mesin-mesin ATM Bank SulutGo dengan menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM (kartu putih yang berisi magnetic stripe).

Kejadiannya, para tersangka melakukan transaksi tersebut sebanyak 634 kali, dengan perincian tarik tunai sebesar Rp450.900.000 dan transfer ke 18 rekening virtual account Indodax Bank Mandiri sebesar Rp3.306.040.000, dengan total Rp 3.756.940.000, dari 229 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.

Sebelumnya pada bulan Januari 2022, ditemukan alat skimmer dalam card reader mesin ATM Bank SulutGo Markobar Tikala, Manado, dan pada bulan Maret 2022 para pelaku melakukan transaksi (tarik tunai dan transfer) di beberapa mesin ATM bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.

Kemudian menindaklanjuti laporan pihak Bank SulutGo di Polda Sulut pada 5 Juli 2022, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menangkap sindikat tersebut, di lokasi dan waktu berbeda.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sulut. Pelaku MIS ditangkap di Kuta Utara, Bali, pada tanggal 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WITA, dan pelaku CW ditangkap pada hari yang sama, di Legian, Bali.

Sedangkan tersangka VAK dan ALS ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 22 Juli 2022, sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari, pakaian, topi, sepatu, dan kacamata yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan kejahatan skimming, 9 handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia, 2 sepeda motor, plat nomor palsu, nota pemesanan plat nomor palsu, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, dan Bank Kalsel atas nama pelaku CW, 4 SIM card serta 2 flashdisk.

Para tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut. Para pelaku dijerat pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menerangkan, sindikat ini terbagi dalam beberapa kelompok saat beraksi.

“Para tersangka memasang alat skimmer pada mesin-mesin ATM Bank SulutGo yang banyak atau tinggi transaksi perbankannya. Kemudian saat beraksi, sindikat ini terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama bertugas memasang alat skimmer, kelompok kedua adalah yang datang untuk mengambil atau bertransaksi memakai kartu putih, sedangkan kelompok ketiga adalah eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain,” ungkap Nasriadi.

Nasriadi dalam kesempatan ini juga menyarankan kepada pihak Bank SulutGo agar memodernisasi kartu ATM para nasabah.

“Karena kartu ATM Bank SulutGo tidak ada chip-nya untuk sekuritas atau keamanan transaksi nasabah,” tutup Kombes Pol Nasriadi. (Ren)

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Buktikan Tak Gunakan Narkoba, Dua Dokter Cantik Jadi Saksi

Baca juga: Perbuatan Bharada E yang Buat Keluarga Brigadir J Kecewa, Harusnya Lumpuhkan Saja Jangan Membunuh

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved