Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Ada Peristiwa yang Dihilangkan Dalam Dakwaan, Soal Putri Candrawathi

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsinya setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang pembunuhan Brigadir J 

Editor: Alpen Martinus
Youtube Tribunnews.com/Polri TV
Fakta Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Buku Hitam dan Ekspresi Diam Sang Mantan Jenderal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo menyanggah beberapa poin yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sanggahan tersebut disampaikan kuasa hukumnya dalam sebuah eksepsi.

Uniknya, dalam eksepsi tersebut ia tetap menguatkan bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada sang istri Putri Candrawathi.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS


Ferdy Sambo tampak bersedih saat tim kuasa hukum bacakan eksepsinya terutama saat membacakan keterangan Putri Candrawathi yang mengalami kekerasan seksual dari Brigadir J.(Akun YouTube Kompas TV)

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsinya setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebutkan bahwa dalam dakwaan jaksa penuntut umum meniadakan peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

Peristiwa pelecehan dan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi itu, menurut tim kuasa hukum, terjadi di Magelang pada tanggal 4 Juli dan 7 Juli.

"Dimana pada 4 Juli, Brigadir J berupaya membopong Putri Candrawathi yang sedang selonjoran di ruang tamu di depan TV, tapi ditolak," kata tim kuasa hukum dalam sidang.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Ajudan Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Dimarahi Karena Tak Bisa Lindungi Bu PC

Hal itu juga menurut tim kuasa hukum disaksikan Kuat Maruf dan ART Putri Candrawathi.

Sementara pada tanggal 7 Juli menurut tim kuasa hukum, Brigadir J melakukan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi yang sedang tidur di dalam kamar.

"Nofriansyah Yosus Hutabarat membuka baju Putri Candrawathi dan membanting ke tempat tidur," katanya.

"Kemudian saksi Susi melihat ibu Putri Candrawathi yang nyaris pingsan di depan kamar," katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Brigadir J Jongkok, Yosua: Ada Apa Ini?

Sebelum akhirnya aksi Brigadir J hampir dipergoki Kuat Maruf. Ketegangan antara Kuat Maruf dan Brigadir J juga sempat terjadi.

Saat itu kata tim kuasa hukum, Putri Candrawathi sempat memanggil Brigadir J ke kamarnya.

"Ibu Putri mengatakan ke Nofriansyah Yosua Hutabarat, 'Saya memaafkan perbuatan keji kamu ke saya. Tapi saya minta kamu resign jadi ajudan'," kata tim kuasa hukum.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved