Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kakanwil Kemenkumham Sulut Dorong Kabupaten/Kota Sulawesi Utara Daftarkan Potensi Wilayah

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara mendorong kabupaten/kota untuk mendaftarkan potensi wilayah. Hal tersebut sebagai cara melindungi warisan budaya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, (Senin 17/10/2022).

Setiap peserta mendapat pengetahuan dari pemaparan narasumber yang menjabarkan dasar-dasar KIK dan IG serta tata cara pengajuan permohonan keduanya. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, menyampaikan bahwa terdapat banyak ekspresi budaya bangsa yang belum dicatatkan KIK dan IG-nya. 

"Diperlukan langkah konkret dalam hal ini mendorong kabupaten/kota untuk mencatatkan potensi wilayah agar tidak dicatut wilayah lain. Untuk itu dalam acara ini saya berharap bapak ibu yang hadir segera mendaftarkan potensi wilayah masing-masing agar dicatat sebagai KIK dan IG," ujarnya.

Kakanwil pun menyerahkan piagam penghargaan partisipasi DJKI mengajar yang serentak digelar di 33 provinsi pada 28 September 2022 kepada lima sekolah di Sulut. 

Baca juga: Putri Candrawathi Punya 4 Kali Kesempatan Cegah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Tapi Tak Dilakukan

Baca juga: Terungkap Brigadir Adzan Romer Todong Ferdy Sambo Dengan Senjata, Terkejut Dengan Suara Tembakan

Kelima sekolah tersebut yakni SMP 1 Manado, SMP 7 Manado, SMP Pax Christy, MTs Assalam, dan MTs Pondok Karya Pembangunan.

Diserahkan pula piagam penghargaan pusat perbelanjaan berbasis KI kepada Mantos dan Mega Mall oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Sertifikat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua, yang didampingi oleh pimti kanwil. 

Penghargaan ini diserahkan sebagai apresiasi terhadap pusat perbelanjaan yang mengetengahkan brand yang terdaftar KI.

Caption: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan diseminasi percepatan perlindungan dan pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan indikasi geografis (IG).

Telaumbanua memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota seluruh Sulut. 

Dia menyampaikan bahwa kekayaan intelektual, dari hasil penelitian memiliki korelasi positif dari suatu negara. 

Korelasi tersebut berimplikasi pada perekonomian negara.

Baca juga: Bripka RR Sengaja tak Ceritakan ke Bharada E Rencana Jahat FS, Sambo: Ibu Sudah Dilecehkan Yosua

Baca juga: Ramalan Zodiak Leo Besok Selasa 18 Oktober 2022: Keberuntungan Karier, Cinta, Kesehatan dan Keuangan

"Pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing" paparnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved