Boltim Sulawesi Utara
17 Hektar Lahan Kebun di Molobog Barat Boltim Sulawesi Utara Disulap Jadi Tambang Ilegal
17 Hektar Lahan Kebun di Molobog Barat Boltim Sulawesi Utara Disulap Jadi Tambang Ilegal.
Penulis: Rafsan Damopolii | Editor: Rizali Posumah
"Yang sebatas pemerintah tahu yaitu terkait jual beli lahan 2,4 miliar rupiah. Sesuai peraturan desa setiap transaksi penjualan dan pembelian tanah di sini 5 persen masuk ke desa jika pembeli dan penjual adalah warga di sini.
"Dan dikenakan 10 persen jika salah satu dari yang bertransaksi adalah pihak luar desa. Berdasarkan hal itu maka masuk pembayaran ke desa 5 persen. Namun baru 50 juta rupiah yang kami terima dari mereka berdasarkan pembayaran tahap pertama yang dilaporkan 1 miliar rupiah, sisanya belum ada komunikasi lebih lanjut," papar Sangadi.
Terkait pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan atau BPHTB, Lukman Mamonto mengonfirmasi pihak penambang telah melunasi pembayaran ke pemerintah daerah Boltim.
Di tempat terpisah, Sangadi Bai Hamdi Lamaluta membenarkan soal pinjam pakai lahan untuk akses ke lokasi tambang.
"Jadi jalan itu sudah ada, dan karena jalannya rusak jadi kami katakan silahkan digunakan, tapi tolong diperbaiki jalannya. Hanya kami minta jika ada hasil dari tambang tolong sisihkan untuk pembangunan Masjid Bai," tutur Hamdi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Boltim, Iptu Yus Tompoh mengatakan pihaknya belum mengetahui aktivitas PETI di Molobog Barat.
“Untuk aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molobog Barat, belum ada laporan masyarakat yang masuk ke pihak Polres Boltim. Saya juga baru tahu, nanti saya akan laporkan ke pak Kapolres untuk selanjutnya akan dilakukan penindakan. Terima Kasih atas informasinya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Boltim.
• Liga 2 Dihentikan Sementara, Tim Sulut United Masih Menanti Keputusan Selanjutnya dari PSSI dan LIB
• Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Kristen Inisial C, Caiden hingga Cyrus
• Viral, Omset Hingga Rp 1 Miliar Lebih dengan Bisnis Asuransi, Ini Penjelasan Serta Cara Kerjanya