Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sidang Perdana Kasus Tewasnya Brigadir J: Menguji Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.

kolase Tribunmanado/ HO
Sidang Perdana Kasus Tewasnya Brigadir J: Menguji Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E 

Bila ditelusuri pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Jenderal Listyo juga mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata yang dipakai Brigadir J untuk ditembak ke dinding, motifnya ialah merekayasa kejadian tembak-menembak antara polisi.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," kata Kapolri. 

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved