Brigadir J Tewas
Sidang Perdana Kasus Tewasnya Brigadir J: Menguji Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Bila ditelusuri pasal tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Jenderal Listyo juga mengatakan Ferdy Sambo menggunakan senjata yang dipakai Brigadir J untuk ditembak ke dinding, motifnya ialah merekayasa kejadian tembak-menembak antara polisi.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," kata Kapolri.
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabakan J meninggal dunia. Bharada RE menembak atas perintah FS," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com