Brigadir J Tewas
Sidang Perdana Kasus Tewasnya Brigadir J: Menguji Perbedaan Keterangan Ferdy Sambo vs Bharada E
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
Febri menegaskan perintah FS kepada Bharada Richard Eliezer saat kejadian itu menurut berkas dakwaan Jaksa adalah 'Hajar Chard'.
"Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," imbuhnya.
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy membantah keras pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyatakan kliennya diperintah hajar bukan tembak.
Menurut dia, perintah yang diungkap Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya itu sebenarnya bukan soal baru.
Bahkan dalam rekonstruksi pun terdapat perbedaan antara Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar, sebab itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya," ucap Ronny.
Ronny mengungkapkan, keterangan dari kliennya masih konsisten hingga saat ini.
Bharada E, tegas dia, diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J bukan menghajar.
"Keterangan tersebut akan diuji saat persidangan termasuk keterangan Ferdy Sambo yang kerap berubah-ubah sejak awal kasus," tutur Ronny.
Ronny menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo adalah dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J.
Mengacu Pernyataan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan keterangan resmi bahwa FS memerintahkan BE untuk menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga.
Menurut Kapolri, Ferdy Sambo dikenai pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.