Brigadir J Tewas
Isi Surat Dakwaan: Penyebab Ferdi Sambo Habisi Brigadir J, Menghadap Kapolri dan Perintahkan Bawahan
Putri Candrawathi sempat bercerita soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Ini yang membuat Ferdi Sambo marah.
Editor:
Gryfid Talumedun
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akui Sadar Ada Kekeliruan yang Pernah Terjadi Terkait Kasus Kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(Tribun Network/abd/fer/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com