Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: 'Hajar Chad', Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur

Ferdy Sambo mengaku menyuruh Bharada E alias Icad untuk memukul bukan menembak Brigadir Yosua.

Editor: Tirza Ponto
via fotokita.grid.id
Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: 'Hajar Chad', Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur 

"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya.

Baca juga: Sosok Lili, Tunangan Bharada E Dibocorkan Deolipa Yumara

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun 2
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun

Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.

Gayus mengatakan, perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah.

Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara.

Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus.

"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjut Gayus.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Artikel ini tayang di Tribunnews.com  TribunManado.co.id 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved