Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: 'Hajar Chad', Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur

Ferdy Sambo mengaku menyuruh Bharada E alias Icad untuk memukul bukan menembak Brigadir Yosua.

Editor: Tirza Ponto
via fotokita.grid.id
Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: 'Hajar Chad', Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J akan segera digelar pekan depan.

Tersangka kasus pembunuhan yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan disidang Senin 17 Oktober 2022.

Sedangkan Bharada E disidang pada Selasa 18 Oktober 2022.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Putri Candrawathi ke Brigjen Benny Ali, Sebut Brigadir J Lakukan Hal Ini

Bharada E atau Richard Eliezer akan hadirkan 10 saksi dan ahli saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ketegangan disebut terpancar dari tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E atau Richard Eliezer akan hadirkan 10 saksi dan ahli saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Foto Bharada E, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ketegangan disebut terpancar dari tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (via Kompas TV)

Jelang persidangan pihak Ferdy Sambo mengungkap bahwa Ferdy Sambo tidak memberikan instruksi Bharada E atau yang akrab disapa Icad itu menembak Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Menurut keterangan Febri Diansyah, Ferdy Sambo hanya meminta Richard Eliazer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Namun, instruksi itu justru ditangkap dengan menekan pelatuk pistol yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar Chad". Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Febri menyebut atas insiden tersebut Sambo kemudian panik lalu memerintahkan ADC-nya untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan Sambo juga menjemput istrinya, Putri Candrawathi dari kamarnya serta mendekap wajahnya agar tak melihat insiden itu.

"Kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa, dan kemudian memerintahkan RR mengantar Ibu Putri ke rumah Saguling," ungkapnya.

Kendati demikian, Febri menjelaskan semua keterangan yang diperoleh pihaknya nantinya bakal diuji dalam persidangan.

"Setiap peristiwa ini tentu saja harus diuji nanti dalam proses persidangan," imbuhnya.

Desakan Bharada E Jujur

Tim kuasa hukum pun mendesak agar tersangka Bharada E untuk berkata jujur.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah bersama tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Baca juga: Ternyata Kuat Maruf yang Desak Putri Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo, Sebut Duri Dalam Daging

Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah
Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah

Mulanya, Febri Diansyah menyinggung soal status Justice collaborator (JC) yang disandang oleh Richard Eliezer.

Dia menyebut, bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia terlebih dulu harus mengakui perbuatannya.

Pasalnya, jika ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka patut dipertanyakan keterangannya.

"Kedua JC harus jujur. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru kontribusi mengungkap keadilan
itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Sehingga seorang JC tidak boleh
hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," kata Febri.

"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan
yang lebih besar bagi semua pihak," sambungnya.

Febri juga mengatakan, pihaknya sangat menghargai posisi seorang sebagai Justice collaborator.

Namun, harus dipahami betul ada syarat-syarat dan ketentuan yang baik diatur di UU perlindungan saksi dan korban, surat edaran Mahkamah Agung (MA) maupun peraturan bersama lintas Kementerian terkait bagaimana seorang JC dan bagaimana seorang JC mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu dalam peradilan.

"Kami hargai tapi kami berharap adalah JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya, wajib konsisten dari satu keterangan dengan keterangan lain di segala tingkat pemeriksaan," ucap Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri juga membeberkan soal 3 Fase Duren Tiga. Dimana, berisi tentang kronologi peristiwa di Magelang, Duren Tiga, Rekayasa Kebohongan hingga Proses Hukum.

"Ada tiga fase yang kita pahami, 3 fase umum yang pertama kami sebutnya sebagai rangkaian peristiwa. Dalam fase inilah kita mengetahui ada peristiwa, kejadian, perbuatan yang terjadi baik di Magelang ataupun Jakarta," beber Febri.

Kedua, ini fase skenario. Febri menyadari bahwa fase ini bisa disebut sebagai fase kegelapan dalam penegakan hukum.

"Secara fair dan secara objektif kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan-perbuatan termasuk
ada dugaan peran klien kami berada di fase ini," ucapnya.

Gayus Lumbuun Angkat Bicara soal Keterangan Ferdy Sambo

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jarang ada tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum, menanggapi sikap Ferdy Sambo yang kini membantah memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya.

Baca juga: Sosok Lili, Tunangan Bharada E Dibocorkan Deolipa Yumara

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun 2
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun

Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.

Gayus mengatakan, perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah.

Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara.

Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus.

"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjut Gayus.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan 7 tersangka.

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Artikel ini tayang di Tribunnews.com  TribunManado.co.id 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved