Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: 'Hajar Chad', Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur

Ferdy Sambo mengaku menyuruh Bharada E alias Icad untuk memukul bukan menembak Brigadir Yosua.

Editor: Tirza Ponto
via fotokita.grid.id
Perkataan Ferdy Sambo Pada Bharada E: 'Hajar Chad', Bukan Tembak, Pengacara Minta Icad Jujur 

Hal itu disampaikan Febri Diansyah bersama tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Baca juga: Ternyata Kuat Maruf yang Desak Putri Laporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo, Sebut Duri Dalam Daging

Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah
Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo (FS), Febri Diansyah

Mulanya, Febri Diansyah menyinggung soal status Justice collaborator (JC) yang disandang oleh Richard Eliezer.

Dia menyebut, bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia terlebih dulu harus mengakui perbuatannya.

Pasalnya, jika ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka patut dipertanyakan keterangannya.

"Kedua JC harus jujur. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru kontribusi mengungkap keadilan
itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Sehingga seorang JC tidak boleh
hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," kata Febri.

"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan
yang lebih besar bagi semua pihak," sambungnya.

Febri juga mengatakan, pihaknya sangat menghargai posisi seorang sebagai Justice collaborator.

Namun, harus dipahami betul ada syarat-syarat dan ketentuan yang baik diatur di UU perlindungan saksi dan korban, surat edaran Mahkamah Agung (MA) maupun peraturan bersama lintas Kementerian terkait bagaimana seorang JC dan bagaimana seorang JC mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu dalam peradilan.

"Kami hargai tapi kami berharap adalah JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya, wajib konsisten dari satu keterangan dengan keterangan lain di segala tingkat pemeriksaan," ucap Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri juga membeberkan soal 3 Fase Duren Tiga. Dimana, berisi tentang kronologi peristiwa di Magelang, Duren Tiga, Rekayasa Kebohongan hingga Proses Hukum.

"Ada tiga fase yang kita pahami, 3 fase umum yang pertama kami sebutnya sebagai rangkaian peristiwa. Dalam fase inilah kita mengetahui ada peristiwa, kejadian, perbuatan yang terjadi baik di Magelang ataupun Jakarta," beber Febri.

Kedua, ini fase skenario. Febri menyadari bahwa fase ini bisa disebut sebagai fase kegelapan dalam penegakan hukum.

"Secara fair dan secara objektif kami harus sampaikan ada beberapa perbuatan-perbuatan termasuk
ada dugaan peran klien kami berada di fase ini," ucapnya.

Gayus Lumbuun Angkat Bicara soal Keterangan Ferdy Sambo

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jarang ada tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum, menanggapi sikap Ferdy Sambo yang kini membantah memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved