Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolsel Sulawesi Utara

Tak Memiliki Izin, Keberadaan Galian C di Desa Molibagu Bolsel Sulawesi Utara Diprotes

Keberadaan galian C di Desa Molibagu diprotes masyarakat dan dinas terkait. Jika ingin mengambil SDA, perusahaan diminta lakukan pemulihan.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Indra Lapa
Pembuatan tebing sungai dan pengendalian banjir di Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLSEL - Di Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, diduga ada galian C milik CV. Putra Totabuan Perkasa yang beroperasi namun tidak memiliki izin.

Hal tersebut juga mendapat perhatian khusus dari masyarakat setempat maupun dinas terkait.

Warga Desa Molibagu mengatakan, batu proyek dibeli di desa sebelah, hanya pasir diambil dari pinggiran sungai Desa Molibagu.

“Lihat saja yang di bawah ini (sambil menunjukkan tangannya) mereka asal mengambil, masyarakat pernah komplain hanya mereka lakukan terus,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, memang pasir dan batu dibeli di desa sebelah, sebagian paling diambil di sini, kita juga tidak melihat langsung.

“Ini buktinya yang di bawah ini, memang sudah ada teguran dari masyarakat,” ucapnya.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolsel, Roy Mamonto, membenarkan bahwa galian C tersebut tidak memiliki izin.

“Nah masalah galian C itu kami lakukan teguran, sudah pernah ada teguran ke mereka langsung,” ucap Roy.

Roy mengatakan, terkait dengan sungai, beberapa kali dilakukan pemberhentian di atas sesudah rumah sakit.

“Yang di tempat itu juga sudah sempat datang langsung, tapi alasan mereka memang salah karena tidak buat izin tapi katanya 'kami punya izin untuk kegiatan APBN',” ungkapnya.

Baca juga: Aneh! Banyak Orang Tak Suka Buah Durian, Ternyata Selain Aromanya, Karena Alasan Ilmiah Ini

Baca juga: Depri Pontoh Hadiri Karya Bakti Pembersihan Pantai Batu Pinagut Bolmut Dalam Rangka HUT ke-77 TNI

“Saya sampaikan iya memang sesuatu kegiatan APBN bisa mengambil material tapi paling tidak harus ada izin. Bukan hanya ke pemerintah desa tapi juga instansi terkait,” tambah dia

Ia mengatakan, teguran sudah dilakukan beberapa kali oleh pihaknya.

“Secara verbal dua kali, surat pun sudah dua kali. Yang ke dua kali itu minggu lalu kami surati,” jelasnya.

“Paling tidak mereka punya komitmen, ketika ambil lalu dikasih pulih kembali. Ada pemulihan,” tambah Kabid.

Sementara itu, Penanggung Jawab CV. Putra Totabuan Perkasa, Abang, mengatakan hal kegiatan yang dilakukan perusahaannya adalah pekerjaan penanggulangan Banjir.

Foto dokumentasi Tribun Manado Indra Lapa  *Captions : Pekerjaan perkuatan
Pembuatan tebing sungai dan pengendalian banjir di Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (12/10/2022).
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved