Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta-fakta Jelang Sidang Kasus Ferdy Sambo, Digelar 17 Oktober Secara Terbuka, Ada 20-30 Jaksa

Simak fakta-fakta berikut ini menjelang sidang kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Youtube Kompas TV/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Fakta-fakta Jelang Sidang Kasus Ferdy Sambo, Digelar 17 Oktober Secara Terbuka, Ada 20-30 Jaksa 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, menjelaskan pihaknya mempersilakan para komisioner Komjak melakukan pemantauan.

"Enggak apa-apa silakan. Kami justru malah senang kalau ada yang memantau biar enggak ada masalah," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

5. Ada 20-30 Jaksa

Dalam menyidangkan kasus ini, ungkap Syarief, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.

Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.

Baca juga: Sosok Morgan Simanjuntak, Hakim yang Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo, Pernah Vonis Hukuman Mati

"Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Syarief.

170 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan Sidang

Sebanyak 170 personel Polri akan diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami terjunkan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di PN Jaksel, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.

Ade mengatakan, pengamanan tersebut bertujuan agar sidang Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya berjalan kondusif.

Polres Metro Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan terkait pengamanan.

Personel Polres Metro Jakarta Selatan juga akan melihat berbagai situasi di lapangan.

"Kami dalam setiap proses pengamanan tidak boleh under estimate," terang Ade.

Diketahui, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved