Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana? Begini Kata Eks Hakim Agung

Mungkinkah Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman pembunuhan berencana terhadap Brigadir J? Mantan Hakim Agung beri tanggapan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana? Begini Kata Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun 

Dalam kasus Ferdy Sambo dan Putri, mennurutnya, sangat mungkin bagi pasangan itu mendapatkan hukuman maksimal jika jaksa memberikan konstruksi dakwaan yang tepat.

"Kemudian kalau ditanya kepada saya, ‘apakah ini mungkin dihukum maksimal?’ sangat mungkin, kalau jaksa memberi konstruksi dakwaan yang tepat," katanya.

“Apa yang tepat itu? Yang tepat adalah bahwa kalau berencana itu ada bukti dan saksi bahwa dia merencakan,” beber Gayus.

Ia menilai, tindakan membujuk atau menyuruh seseorang sudah masuk dalam katagori perencanaan.

Perlakuan Brimob Terhadap Ferdy Sambo Disoroti, Masih Dianggap Jenderal Polisi?
Perlakuan Brimob Terhadap Ferdy Sambo Disoroti, Masih Dianggap Jenderal Polisi? (Kolase Tribun Manado/ Tangkapan Layar Youtube Kompas TV/TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga sempat menyuruh dua ajudannya menembak Brigadir J.

Ajudan yang bernama Bripka Ricky Rizal (RR) menolak, sementara Bharada Richard Eliezer (E) menyanggupi.

“Sudah masuk kan kalau itu diruntut kan masuk, dia menyuruh Bripka RR, Bripka RR tidak bersedia karena tidak berani katanya,

maka dia meminta agar Bharada E, Eliezer, untuk melakukan, dan Eliezer sanggup melakukan,” imbuhnya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Ferdy Sambo akan sulit mengelak dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Sebab, ia menilai, Ferdy Sambo memiliki waktu jeda usai mendapatkan laporan dari istrinya, terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Jika melihat fakta menurut saya sulit untuk mengelak, karena pasca laporan Putri pada FS ada waktu jeda yang cukup panjang,” ucap Fickar saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Menurut dia, Ferdy Sambo juga memiliki waktu untuk berpikir saat menawarkan dua ajudannya, yakni Bripka Ricky dan Bharada E, melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

“Artinya ada waktu untuk merencanakan dan berpikir untuk tidak jadi menembak.

Kalau fakta-fakta itu betul seperti yang dikemukakan beberapa media, maka sulit bagi FS dan Putri untuk lolos dari dakwaan Pasal 340 KUHP,” tuturnya.

Siasat Sambo berujung pembunuhan berencana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved