Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana? Begini Kata Eks Hakim Agung
Mungkinkah Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman pembunuhan berencana terhadap Brigadir J? Mantan Hakim Agung beri tanggapan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditentukan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan kawan-kawan akan menjalani persidangan atas perbuatannya.
Dikabarkan, persidangan pasangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Tak hanya itu, Sambo juga dijerat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Terkait persangkaan tersebut, apakah mungkin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat dilepaskan dari jeratan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP?
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai putusan hakim terhadap Ferdy Sambo
dan istrinya itu sangat bergantung dengan konstruksi dakwaan yang dibuktikan di pengadilan.
Ia mengatakan, hakim akan memberikan hukuman secara setimpal dengan perbuatannya yang berdasarkan dakwaan serta tuntutan yang dikemukakan di persidangan.
Baca juga: Berita Populer Paling Banyak Dibaca di Tribun Manado Hari ini, Ferdy Sambo hingga Olly Dondokambey
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mendadak Berang ke Ferdy Sambo, Punya Kartu AS Mantan Jendral
Baca juga: Rohani Simanjuntak Ibu Brigadir J Tak Sabar Ikut Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Ini yang Disiapkan
Gayus menegaskan hakim memegang legal justice atau keadilan yang ada pada aturan hukum.
“Tergantung konstruksi dakwaan yang bisa membuktikan bahwa memang itu direncanakan, siapa yang bisa baca orang merencakan
atau tidak yaitu dengan saksi-saksi dan kejadian yang terungkap faktual,” ujar Gayus saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/10/2022) malam.
Gayus menegaskan putusan yang adil dan tepat itu berdasarkan dakwaan dan tuntutan.
Lalu, tuntutan yang adil dan tepat itu berasal dari penyidikan yang baik. Jadi proses hukum merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ferdy-sambo-lolos-dari-jeratan-hukum-pembunuhan-berencana.jpg)