Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana? Begini Kata Eks Hakim Agung

Mungkinkah Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukuman pembunuhan berencana terhadap Brigadir J? Mantan Hakim Agung beri tanggapan.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo Lolos dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana? Begini Kata Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun 

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan ajudannya yakni Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga sempat meminta ajudannya yang yaitu Bripka Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J, namun Ricky menolak karena tidak berani.

Sedangkan, Bharada E menyanggupi. Kejadian penembakan pun terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa tindakan itu mulanya terjadi akibat adanya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Dari kejadian ini, total ada 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved