Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pentingnya Vaksinasi Covid-19 dalam Percepatan Penanganan Pandemi

Hingga saat ini sudah tercatat lebih dari 615 juta kasus konfirmasi Covid-19 dengan jumlah kematian lebih dari 6,5 juta di seluruh dunia.

Editor: Aldi Ponge
Pemkot Tomohon
Prof Dr dr Grace Debbie Kandou 

Penulis Opini Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado Prof Dr dr Grace Debbie Kandou MKes 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini, Indonesia dan negara-negara lain masih terus berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang terus mengalami mutasi virus. Hingga saat ini sudah tercatat lebih dari 615 juta kasus konfirmasi Covid-19 dengan jumlah kematian lebih dari 6,5 juta di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri sampai saat ini sudah tercatat lebih dari 6,4 juta kasus dan 158 ribu kematian. Berbagai upaya pengendalian terus dilakukan dimana salah satunya melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pemerintah Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi, dimana tujuan utama pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yaitu mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Vaksinasi Covid-19 merupakan upaya yang dilakukan untuk menimbulkan serta meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap Covid-19 sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan oleh Pemerintah sejak Januari 2021 dan diharapkan dapat menjangkau seluruh target sasaran secara bertahap. Agar pelaksanaan program vaksinasi berjalan lancar dengan cakupan yang tinggi, maka dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan. Pemberian informasi yang tepat mengenai vaksinasi COVID-19 dan memberantas hoaks terkait vaksinasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung dan ikut terlibat dalam kegiatan vaksinasi Covid-19.

Masyarakat diharapkan untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 dari dosis ke-1, dosis ke-2 hingga dosis ke-3 atau booster dengan jarak pemberian vaksin booster yaitu 3 bulan sejak dosis ke-2. Ketentuan terbaru terkait jarak pemberian dosis ke-1 ke dosis ke-2 juga tidak boleh melewati dari 6 bulan, jika lebih dari 6 bulan, maka peserta dinyatakan drop out atau harus mengulangi vaksinasi dari dosis ke-1.

Berbagai peraturan juga sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat. Terkini, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24/2022 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022  dimana masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk vaksinasi Covid-19 hingga dosis ke-3 (booster), jika belum divaksin hingga vaksinasi dosis ke-3 maka pelaku tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 terjadi di Indonesia.

Oleh sebab itu, marilah kita sebagai masyarakat turut mendukung pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah sebagai bentuk partisipasi kita menjalankan peran kita dalam membela negara. Lakukanlah vaksinasi hingga dosis ke-3 atau booster, tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar menutupi hidung, mulut sampai dagu, menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin mencuci tangan pakai sabun dengan benar menggunakan air mengalir. Awas hoaks dan selalu pastikan mencari sumber informasi yang valid.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved