Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Stadion Kanjuruhan

Akhirnya Terungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan

Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana hingga tiga orang lainnya merupakan anggota kepolisian.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribunnews/Surya.com/RIBUNKALTARA.COM/JEPRETAN LAYAR/Istimewa
Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan. 

5. Danki III Yon A Brimob Polda Jawa Timur, AKP Has Darman

Kapolri menyatakan, AKP Hasdarmawan memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan gas air mata.

6. Kasamapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

Peran AKP Bambang Sidik Achmadi disebut sama seperti AKP Has Darman oleh Kapolri.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ungkap Listyo.

Ia menjelaskan ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata.

Rinciannya tujuh kali ke tribune selatan, satu tembakan ke tribune utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana," ujar mantan Kabareskrim ini.

Pasal yang Disangkakan

Kapolri menjelaskan tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Serta pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

Namun kepolisian menerapkan pasal berbeda untuk para tersangka.

Tiga tersangka dari unsur warga sipil dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved