Tragedi Stadion Kanjuruhan
Akhirnya Terungkap Peran 6 Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan dan Pasal yang Dijeratkan
Keenam tersangka terdiri dari tiga orang dari panitia pelaksana hingga tiga orang lainnya merupakan anggota kepolisian.
Tersangka kedua adalah ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC yaitu Abdul Haris.
Kapolri menyebut, panitia pelaksana yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian, tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Kesalahan panpel lainnya adalah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion.
"Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton, namun dijual (tiket) 42.000," kata dia.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Security Officer, Suko Sutrisno juga ikut menjadi tersangka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Listyo, Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Suko Sutrisno juga disebut sebagai sosok yang memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
"Sebenarnya steward harus berada di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, ini yang menyebabkan penonton yang berdesak-desakan," kata Listyo.
4. Kepala Bagian Operasional Polres Malang, Kompol Wahyu SS
Kompol Wahyu SS menjadi sosok dari kepolisian pertama yang disebut Kapolri sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Listyo mengatakan, Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa personel," ujar dia.