Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pengacara Bharada E: Target Kita adalah Bebas, Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo

Jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pengacara Bharada E memiliki target untuk kliennya yaitu bebas.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/Dok. Puspenkum Kejagung/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pengacara Bharada E: Target Kita adalah Bebas, Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo 

Ia menegaskan Bharada E akan terbuka dalam persidangan nanti.

"Klien saya akan terbuka," ucapnya.

Siap bertemu langsung Ferdy Sambo

Bharada E pun mengaku siap bertatap muka dengan mantan atasannya Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau memang dari majelis hakim minta untuk bertemu secara langsung kami juga pun siap, dari penasihat hukum kami siap," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembelaan terhadap Bharada E saat menghadapi Ferdy Sambo di persidangan.

"Kalau pun nanti dipertemukan dengan saudara FS siap ya karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," ungkapnya.

Didampingi LPSK

Bharada E didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat pelimpahan ke kejaksaan.

Pendampingan yang diberikan LPSK karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda termasuk tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).Kejagung menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).Kejagung menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022) (Tribunnews/JEPRIMA)

"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved