Brigadir J Tewas
Pengacara Bharada E: Target Kita adalah Bebas, Siap Bertemu Langsung Ferdy Sambo
Jelang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, pengacara Bharada E memiliki target untuk kliennya yaitu bebas.
Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum."
Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.
"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).
Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.
"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: Daftar Anggota Polisi yang Ikut Naik Jet Bareng Brigjen Hendra ke Rumah Brigadir J

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus Obstruction of Justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J:
1. Rutan Salemba
Kejagung mengatakan, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.