Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah tiba di Kejagung untuk mengikuti proses pelimpahan tahap II.

Editor: Tirza Ponto
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Keduanya tiba dengan menggunakan kendaraan taktis Brimob.

Mereka dikawal oleh personil Brimob.

Baca juga: Baru Terungkap Apa Jawaban Vera Simanjuntak Saat Dijodohkan dengan Reza Hutabarat Adiknya Brigadir J

Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung 2
Potret Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Saat Tiba di Kejagung

Dengan demikian proses pelimpahan tahap II segera digelar.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Proses demi proses penyidikan telah dilakukan pihak kepolisian selama 3 bulan lebih.

Berkas perkara para tersangka pun telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Ibu Brigadir J Mau Mengampuni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Tapi Dengan Syarat Lakukan Ini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).Kejagung menyatakan akan menahan Ferdy Sambo dan seluruh tersangka di kasus tewasnya Briigadri Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (5/10/2022)

Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan ada dua berkas perkara dalam kasus kematian Brigadir J.

Pertama kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.

Kedua, terkait obstruction of justice terhadap penganan kasus kematian Brigadir J dengan tujuh orang tersangka. Sementara, Ferdy Sambo menjadi tersangka di dua kasus tersebut.

Sehingga, total tersangka yang diserahkan hari ini terkait dua kasus tersebut adalah 11 orang.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf) dan PC (Putri Candrawathi)," katanya.

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," imbuh Fadil.

Pelimpahan Tahap II

Hari ini digelar pelimpahan tahap II oleh Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved