Kotamobagu Sulawesi Utara
Operasi Zebra Samrat 2022 di Kotamobagu, Sasar 8 Pelanggaran Termasuk Pengemudi dalam Pengaruh Miras
Operasi Zebra Samrat 2022 di Kotamobagu, Sasar 8 Pelanggaran Termasuk Pengemudi dalam Pengaruh Miras.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Zebra Samrat 2022 di Kotamobagu dimulai.
Sebagaimana di Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, operasi ini juga menyasar 8 pelanggaran lalu lintas.
Termasuk di antaranya adalah para pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dalam pengaruh minuman keras.
Gelar pasukan untuk operasi ini dipimpin oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi di Mako Polres Kotamobagu Senin (3/10/2022).
Sasaran operasi Zebra Samrat tahun 2022 ini meliputi segala bentuk pontensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan kecelakaan baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi.
Dengan 8 target operasi meliputi :
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel;
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang ;
4. Pengemudi yang tidak menggunakan Helm dan Saferty Belt;
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol;
6. Pengemudi yang melawan arus lalu lintas;
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan;
8. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan Knalpot Brong/bising serta kendaraan tidak menggunakan pelat nomor/TNKB.
Kapolda Sulawesi Utara dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Kotamobagu menekankan dalam pelaksanaan tugas yaitu :