Operasi Zebra 2022
Siap-siap Ditilang, Operasi Zebra 2022 Segera Digelar, Ini 14 Pelanggaran Jadi Sasaran dan Sanksinya
Operasi Sebra 2022 akan segera digelar oleh Polri selama 14 hari mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).
-Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250.000
-Melebihi batas kecepatan: Rp 500.000
-Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1.000.000
-Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250.000
-Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500.000
-Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250.000
-Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250.000
-Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750.000
-Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250.000
-Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE), tetapi petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.
Firman menambahkan meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 Provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE.
Namun berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman saat menghadiri Kenaikan Pangkat 13 Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jumat 30/9/2022.
Firman melanjutkan, jika nanti dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatannya serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.