Kasus Korupsi
Terungkap Reaksi Najwa Shihab Saat 23 Napi Korupsi Dibebaskan, 'Tarik Napas Tahan Emosi'
Simak reaksi Najwa Shihab ketika 23 napi korupsi dibebaskan bersyarat beberapa waktu yang lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap baru-baru ini ada 23 napi kasus korupsi yang bebas bersyarat.
Diantaranya, eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan dan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra.
Hal ini mengundang perhatian publik.
Baca juga: Zumi Zola Mendadak Dipanggil KPK, Diperiksa Lagi Padahal Baru Bebas, Ternyata Masih Soal Kasus Ini

Salah satunya sang jurnalis, Najwa Shihab.
Najwa Shihab ikut bereaksi dengan kabar ini.
Lewat akun instagram pribadinya, istri dari Ibrahim Assegaf ini menanggapi kabar bebasnya para napi korupsi tersebut.
"Tarik napas, tahan emosi," tulis Najwa Shihab dalam akun Instagram pribadinya, Kamis (8/9/2022).
Sementara pada akun Instagram @matanajwa, tampak sentilan soal napi korupsi yang bebas itu.
Mereka disebut hanya menjalani hukuman singkat alias tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan atas perbuatannya.
"Wah, ada yang bebas bersyarat hari ini (6/9/2022).
Ada hukumannya jadi singkat banget, ada yang hampir dilupakan masyarakat, nano-nano juga ya," tulis akun Instagram @matanajwa.
Baca juga: Ketika Korupsi Dianggap Prestasi Netizen Diminta Najwa Shihab Beri Jawaban: Di Situlah Aku Merasa?

Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews.com, Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati progran pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.
"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).
Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.