Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Terungkap Reaksi Najwa Shihab Saat 23 Napi Korupsi Dibebaskan, 'Tarik Napas Tahan Emosi'

Simak reaksi Najwa Shihab ketika 23 napi korupsi dibebaskan bersyarat beberapa waktu yang lalu.

Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunNewsmaker - www.najwashihab.com/Kompas TV
Terungkap Reaksi Najwa Shihab Saat 23 Napi Korupsi Dibebaskan, 'Tarik Napas Tahan Emosi' 

Pada poin pertama aturan itu disebutkan kalau, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas, remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin keduanya yakni, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya," kata dia.

"Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat," sambung dia.

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaiman dimaksud pada ayat (2) kata dia, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

Seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan itu kata Rika, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tukas dia.

Adapun 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut nama narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terpidana suap Hakim MK dan korupsi alat kesehatan

2. Eks Dirut Jasa Marga Desi Aryani terpidana korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah usai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Ratu Atut yang tersandung dugaan suap Pilkada Lebak dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan KPK agar Atut tidak mempengaruhi saksi-saksi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. (Warta Kota/Adhy Kelana)

3. Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terpidana suap Djoko Tjandra

4. Penyuap Anggota DPR Fraksi PDI P Mirawati Basri terpidana suap impor bawang putih

Bebas Bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin:

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved