Nasional
'Ketika Korupsi Dianggap Prestasi' Netizen Diminta Najwa Shihab Beri Jawaban: Di Situlah Aku Merasa?
Najwa Shihab minta jawaban netizen soal polemik eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali berdinas. 'Ketika Korupsi Dianggap Prestasi'.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan napi korupsi anggota Polri, AKBP Raden Brotoseno menjadi perbincangan publik saat ini.
Raden Brotoseno yang kembali aktif lagi bekerja sebagai penyidik di Bareskrim Polri setelah bebas dari penjara menuai perdebatan.
Diketahui, AKBP Raden Brotoseno merupakan terdakwa kasus korupsi dan setelah bebas tidak dipecat dari kesatuan Polri, tapi malah dianggap berprestasi.
Atas kasusnyaitu, Raden Brotoseno hanya diberikan saksi demosi atau pemidahtugasan jabatan.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu pertimbangan Brotoseno tidak dipecat karena suami Tata Janeeta itu dianggap berprestasi di instansi kepolisian.
Meski begitu, tidak dijelaskan dengan terperinci prestasi apa yang telah diraih Brotoseno.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Dipertahankannya Brotenseno di instansi kepolisian tentu saja menjadi kontroversi.
Najwa Shihab bahkan ikut menyoroti hal tersebut.
Lewat akun Instagram @najwashihab, jurnalis sekaligus presenter kenamaan Indonesia itu menuliskan kalimat sindiran.
"Ketika korupsi dianggap prestasi, di situlah aku merasa....(isi sendiri)," tulis Najwa Shihab.
Untuk diketahui, awal perkara korupsi yang dilakukan Brotoseno terungkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016 saat menjabat Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brotoseno terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Setelah menjalani hukuman selama lebih kurang tiga tahun, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).