Nasional
Lukas Enembe Dikenai Pasal Baru, AHY: Jangan Ada Politisasi
Lukas Enembe disebut dikenakan pasal baru. Hingga saat ini ia belum memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.
Diketahui Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Alasannya Enembe belum bisa datang ke Jakarta karena sedang sakit.
Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap pasal apa yang digunakan untuk menjerat Enembe, meski menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Di sisi lain Enembe diduga malah mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Baca juga: WNA Selandia Baru Ditangkap BNNP Bali, Diduga Suplai Narkotika untuk Wisatawan
Baca juga: Diduga Banting, Cekik hingga Seret Lesti Kejora ke Kamar Mandi, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Bui
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk membantu KPK melakukan penegakan hukum pada Enembe.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengatakan adanya 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.
Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AHY Sebut Lukas Enembe Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Pasal Baru".