Nasional
Lukas Enembe Dikenai Pasal Baru, AHY: Jangan Ada Politisasi
Lukas Enembe disebut dikenakan pasal baru. Hingga saat ini ia belum memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Papua, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Diketahui sebelumnya, Lukas Enembe hingga saat ini belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Awalnya pada 12 Agustus 2022, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.
Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.
“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ucapnya.
AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.
Baca juga: Berikut Nama-nama yang Siap Berlaga di Partai Final Tournament Badminton WKI 1 Richard Mainaky
Baca juga: Ramalan Zodiak Aquarius Besok, Jumat 30 September 2022: Masalah Membuatmu Menjadi Lebih Dewasa
Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.
“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.
Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.
Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.
