Nasional
WNA Selandia Baru Ditangkap BNNP Bali, Diduga Suplai Narkotika untuk Wisatawan
Seorang WNA asal Selandia Baru ditangkap BNNP Bali. Ia diduga menyuplai narkotika untuk wisatawan di beberapa wilayah di Bali.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, menangkap lelaki berinisial MP (42).
MP merupakan warga negara asing asal Selandia Baru.
Bersama MP, BNNP Bali menemukan paket surat berisi narkotika.
Narkotika yang ada di dalamnya berupa kokain 3,03 gram, MDMA 1,87 gram, dan ketamin 1,7 gram.
Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, WNA yang memiliki darah Indonesia dari ibunya ini ditangkap di sebuah perumahan di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Selasa (30/8/2022).
Kasus ini terungkap saat petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai curiga dengan sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman.
Baca juga: Diduga Banting, Cekik hingga Seret Lesti Kejora ke Kamar Mandi, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Bui
Baca juga: Penjelasan Kasat Lantas Polresta Manado Terkait Mobil Anggota DPRD Solo Tabrak Siswa di Pineleng
Paket tersebut terendus oleh anjing pelacak yang sudah dilatih melacak keberadaan paket berisi narkotika jenis kokain.
Petugas BNNP yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan pengembangan dengan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut.
"Ini modusnya adalah pengiriman melalui paket berupa mail (surat) dari Kanada," kata Sugianyar kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Sugianyar menduga, WNA ini memiliki keterkaitan dengan tiga WNA yang menjadi penyuplai narkotika untuk wisatawan di kawasan Seminyak, Kuta, dan Canggu.
Ketiga WNA yang ditangkap itu masing-masing berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brasil, dan JO (39) asal Meksiko.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Juli 2022. Saat itu, petugas berhasil menyita narkotika jenis kokain seberat 844 gram dari ketiga tersangka.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu We Weren’t Born To Follow - Bon Jovi
Baca juga: Profil DN Aidit, Pemimpin Terakhir Partai Komunis Indonesia, Dituduh Culik Para Jenderal
"Kami mensinyalir ini berusaha untuk mencoba membuka jalur pengiriman kokain setelah ada penangkapan yang besar," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Surat Berisi Narkotika dari Kanada, WNA Selandia Baru di Bali Ditangkap".