Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

AHY: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum ke Lukas Enembe Jika Diperlukan

Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Papua sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat tak berjalan mulus.

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA via Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Papua sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat tak berjalan mulus.

Pasalnya, hingga kini Lukas Enembe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Brigadir J Ternyata Punya Kakak dan Adik Perempuan, Miliki Pekerjaan Mentereng

Menariknya lagi ada yang menggiring penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe berbau politik.

Terakhir petinggi Partai Demokrat menyebutkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Main Kasino di Luar Negeri untuk Lepas Penat dan Salurkan Hobi.
Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Main Kasino di Luar Negeri untuk Lepas Penat dan Salurkan Hobi. (TribunPapua.com)

Keterangan itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Kata AHY, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 pada 12 Agustus 2022.

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY 

Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.

“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ujarnya.

Baca juga: Reaksi Masinton Pasaribu Atas Tudingan SBY Pemilu 2024 Akan Dipenuhi Kecurangan: Tidak Relevan

Baca juga: Mobil Listrik Bisa Jadi Tunggangan Baru Para Pejabat, DPRD Sulawesi Utara: Belum Ada Pembicaraan

AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.

Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.

Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.

Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Diketahui Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya Enembe belum bisa datang ke Jakarta karena sedang sakit.

Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap pasal apa yang digunakan untuk menjerat Enembe, meski menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Di sisi lain Enembe diduga malah mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk membantu KPK melakukan penegakan hukum pada Enembe.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengatakan adanya 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.

Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/29/gubernur-papua-lukas-enembe-disebut-dikenakan-pasal-baru?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved