Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Honorer Wajib Terdata di Data Base BKN, Ini Syarat dan Batas Akhir Pendaftaran

BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Editor: Alpen Martinus
Instagram Kemenpanrb
Tenaga Honorer Bakal Dipensiunkan, Hanya Pegawai Berikut Ini yang Bakal Dipertahankan 

Adapun kategori pendaftar pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Menpan RB Ungkap Banyak Pegawai Titipan di  Pemerintahan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap banyak pegawai titipan di lingkungan pemerintahan.

Fakta lain masih ada kepala daerah tidak mematuhi kebijakan pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

Hal itu diungkapkan Azwar Anas saat berkunjung ke Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022) malam.

Dalam kunjungannya tersebut, Azwar Anas menyempatkan diri untuk memberikan pembekalan kepada jajaran aparatur sipil negeri (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Blora.

"Kenyataannya sekarang ini kita menghadapi SDM (sumber daya manusia) yang titipan, orang datang minta masuk dari non ASN dan seterusnya," ucap Azwar Anas di kantor Bupati Blora.

Dampak yang ditimbulkannya dari banyaknya SDM titipan tersebut, salah satunya banyak tenaga honorer minta diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan ada di antaranya yang ingin diangkat tanpa tes. 

"Akhirnya apa yang terjadi, ada ratusan ribu tenaga honorer yang harus diangkat, apalagi maunya passing gradenya diturunkan malah kadang-kadang enggak mau pakai tes, maunya langsung diangkat ASN, jadi kan enak lha emang negara mbahe dewe, ini yang terjadi," kata dia.

Padahal, saat ini negara sedang menghadapi tuntutan peningkatan kualitas SDM.

Digitalisasi harus diterapkan semaksimal mungkin, sehingga diperlukan SDM yang memadai untuk memperbaiki reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Eks Bupati Banyuwangi dua periode itu menyebut pemerintah pusat sudah membuat aturan yang tidak memperbolehkan lagi untuk merekrut tenaga honorer.

Namun, karena banyak unsur kepentingan politik, sejumlah kepala daerah masih keberatan untuk menerapkan aturan tersebut.

"Ini kalau setiap mau kampanye terakhir terus enggak bisa pernah terakhir, terakhir waktu bupatinya enggak bisa terpilih enggak bisa maju lagi terakhir, nah tapi kalau yang mau maju lagi tetap minta terus kira-kira," terang Anas.

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan tidak adanya tenaga honorer dapat menyebabkan pelayanan menjadi terganggu.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved