Honorer Wajib Terdata di Data Base BKN, Ini Syarat dan Batas Akhir Pendaftaran
BKN masih terus melakukan pendataan pegawai non-ASN atau honorer di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menertibkan data base pegawai honorer.
Kini seluruh honorer daerah harus terdata dalam data base BKN.
Namun sayangnya tak semua honorer bisa masuk dalam data base tersebut.
Baca juga: Pegawai Honorer Ini Terkejut Ada Uang Rp 14 Miliar di Rekeningnya, Padahal Baru Diaktifkan
Ilustrasi tenaga honorer melakukan unjuk rasa mendesak pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS. Honorer harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah pusat jika ingin masuk data base BKN.(Tribunnews)
Honorer harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Ada 5 syarat yang harus dipenuhi jika honorer ingin masuk data base BKN.
Berikut syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.com.
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Identitas 2 Pegawai Honorer Mesum dalam Mobil di Semarang, Pelaku Mobil Goyang
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Tertangkap Basah Dua Pegawai Honorer Mesum, Mobil Bergoyang di Area Pantai Marina, Ini Identitasnya

BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022, yaitu:
1. Petugas kebersihan