Mahfud MD Duga Ada Lebih Dari Satu Hakim Agung yang Terlibat Kasus Suap di MA,'Harus Diusut'
Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang mengungkap skandal suap pengurusan perkara menjadi viral.
Hingga saat ini ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu orang hakim agung.
Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, menduga lebih dari satu orang.
Baca juga: KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Ini Daftar 10 Tersangkanya, Ada Hakim Agung
Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam dan berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.
Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.'
“Ada hakim agung yang katanya terlibat kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga,” ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Inilah Deretan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD Sebut Hal Ini

Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
Ungkapan Mahfud senada dengan penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap bahwa fenomena mafia peradilan ini "sudah menjadi rahasia umum".
"Jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
"Menurut saya, apa yang terjadi dengan kasus penangkapan OTT hakim dan pegawai Mahkamah Agung beserta para lawyer (yang memberi suap) ini sebenarnya adalah fenomena gunung es," imbuh dia.
Baca juga: Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Feri mengungkapkan, bahkan jika investigasi atas mafia peradilan ini dilakukan lebih jauh, tak tertutup kemungkinan bakal terdapat "fakta-fakta yang lebih menakutkan" ketimbang yang terjadi dalam OTT KPK Rabu malam.
Fakta-fakta yang lebih menakutkan itu, menurut dia, adalah permainan perkara di peradilan.
"Coba saja dibuka pengaduan publik perkaranya di pengadilan. Berapa banyak yang diminta suap," kata Feri.
Mahfud menambahkan bahwa hakim agung terjaring OTT KPK harus dihukum berat karena mereka seyogianya menjadi "benteng keadilan".
Oleh karena itu, ia mewanti-wanti jangan sampai ada yang menutupi kasus ini.
“Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital,” kata Mahfud. “Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja,” lanjut dia.
( Tribunpekanbaru.com/ Kompas.com )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com