Brigadir J Tewas
Fakta Terbaru Kasus Obstruction of Justice: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus
Simak fakta terbaru dari kasus obstruction of justice. Polri menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan adalah saksi kunci kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama bawahan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan terseret dalam pusaran kasus Obstruction of Justice.
Jadwal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dinilai terus diundur.
Terbaru, Polri mengumumkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan mantan Karo Paminal adalah saksi kunci dalam kasus Obstruction of Justice.
Baca juga: Misteri Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Mafia Judi Online Disebut Eks Penasehat Kapolri

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Bukan hanya Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Humas Polri pun menyebut Kombes Agus Nurpatria juga turut menjadi saksi kunci Obstruction of Justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.
"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dedi menuturkan nantinya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan bakal digelar dalam waktu dekat.
Rencananya, sidang etik bakal dilaksanakan pada pekan depan.
"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.
Baca juga: Gegara Isu Hubungan Asmara PC dan KM hingga Soal LGBT, Kamaruddin dan Deolipa Dilaporkan ke Polisi

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.