Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Fakta Terbaru Kasus Obstruction of Justice: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus

Simak fakta terbaru dari kasus obstruction of justice. Polri menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan adalah saksi kunci kasus ini.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa/ Tribunnews.com/Gita Irawan
Fakta terbaru kasus Obstruction of Justice: Polri Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Saksi Kunci Kasus 

Diketahui, sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.

Namun, sidangnya ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.

Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.

"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (22/9/2022).

Disampaikan Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.

"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit."

"Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.

Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra seperti diulur.

"Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan," kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).

Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra tidak di awal.

"Seolah­-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian," ucapnya.

Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.

"Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya," jelas Bambang.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Dewi Agustina/Theresia Felisiani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik:

Tribun Manado

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved