Pantas Bripka IS Anggota Polres Situbondo Dipecat, Ternyata Lakukan Dua Pelanggaran Berat
Oknum polisi beinisial Bripka IS dipecat karena terlibat kasus narkoba dan tidak masuk dinas selama satu tahun berturut turut
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota polisi berinisial Bripka IS harus rela meninggalkan institusi Polri.
Itu setelah ia menjalani sidang etik Polri di Polres Situbondo.
Dalam sidang etik ia dinyatakan melanggar dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Bripka IS, Kanit Reskrim Polsek Jadi Pengedar Sabu, Warga Tahu tapi Ragu Melapor, Begini Nasibnya
Upacara pemecatan pun dilakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir, di halaman Mapolres Situbondo, Senin (20/09/2022).
Upacara pemecatan polisi berpangkat Bripka ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya.
Oknum polisi beinisial Bripka IS dipecat karena terlibat kasus narkoba dan tidak masuk dinas selama satu tahun berturut turut sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Mei 2022.
Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Bripka IS dan Istri Tahanan Ternyata Punya Hubungan Spesial, Video Jadi Bukti
Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya saat melakukan proses pemecatan terhadap anggotanya. (TribunJatim.com/ Izi Hartono)
Kapolres Situbondo, Andi Sinjaya mengatakan, Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan wujud komitmen institusi Polri yang tegas memberikan sangsi kepada anggota yang melanggar.
Menururnya, berdasarkan catatan dari Propam, Bripka IS itu dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin cukup berat dan berulang-ulang.
"Anggota sudah menjalani sidang kode etik kepolisian dengan keputusan Pemeberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),"kata mantan Kapolres Engrekang, Sulawesi Selatan ini.
Baca juga: Sosok Komjen Agung Budi Maryoto, Berani Tolak Banding PTDH Ferdy Sambo, Punya Prestasi Mentereng
Upacara pembentian tidak hormat ini, lanjut AKBP Andi, ini sebuah.proses dan wujud komitnen instuisi Polri tehadap anggota Polri.
"Anggota yang baik akan diberi rewrad atau penghargaan, tapi yang melanggar akan diberi sangsi atau punishment," ucapnya.
Pemecatan anggota Polri, lanjutnya, ini merupakan tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran atau tindak kejahatan, baik itu narkoba dan perjudian.
“Dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan. Karena dalam berorganisasi, khususnya ditubuh Polri azas kepastian hukum. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik. Cukup ini yang terakhir “ pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com