Info PLN
Beli Token Listrik Rp 50.000, Segini kWh yang Didapat untuk Meteran 450–900 VA per Oktober 2025
Pemerintah memastikan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar (token listrik) tidak mengalami perubahan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar tarif listrik per kWh pelanggan rumah tangga nonsubsidi untuk pengguna listrik prabayar atau harga token listrik Oktober 2025:
Pemerintah memastikan tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar (token listrik) tidak mengalami perubahan pada periode Oktober–Desember 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi daya beli masyarakat.
Baca juga: Cara Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Mulai 7 Oktober 2025, Dapat Gaji UMP 6 Bulan
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).
Artinya, baik pelanggan rumah tangga, usaha kecil, maupun industri akan tetap membayar listrik dengan tarif yang sama seperti triwulan sebelumnya.
Pertanyaannya, jika membeli token listrik Rp 50.000, berapa jumlah kWh yang akan didapat untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA pada Oktober 2025?
Token listrik prabayar tersedia dalam berbagai nominal, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1.000.000.
Berbeda dengan pulsa telepon seluler, pembelian token listrik tidak berbentuk saldo rupiah, melainkan langsung dikonversi menjadi kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku.
Selain itu, pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan besaran bervariasi di tiap daerah, yaitu antara 3–10 persen.
Perhitungan kWh yang diperoleh didasarkan pada rumus: (nilai token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik.
Berikut simulasi pembelian token senilai Rp 50.000 untuk pelanggan dengan daya 450–900 VA:
Daya 450 beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?
Sebagai contoh, pelanggan subsidi di Jakarta membeli token listrik senilai Rp 50.000 untuk daya 450 VA.
Jika PPJ di Jakarta sebesar 3 persen, maka perhitungan jumlah kWh yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
Hitungan besaran token listrik yang didapat yaitu (Rp 50.000-Rp 1.500)/Rp 415 = 116,86 kWh.
Dengan demikian, pelanggan subsidi berdaya 450 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di wilayah Jakarta akan memperoleh listrik sekitar 116,86 kWh.
Daya 900 beli token Rp 50.000 dapat berapa kWh?
info PLN
Beli Token
token listrik
daftar tarif listrik per kWh
Listrik Prabayar
Tarif Listrik nonsubsidi
Siap-siap Mati Lampu di Minsel, Info PLN Ini 7 Titik Lokasi Terdampak, Senin 6 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Siap-siap Mati Lampu Selama 7 Jam di Minahasa Utara Jumat 3 Oktober 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Siap-siap Mati Lampu Selama 7 Jam di Wilayah Minahasa Jumat 3 Oktober 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Siap-siap Mati Lampu Selama 8 Jam di Wilayah Manado Jumat 3 Oktober 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Siap-siap Mati Lampu Selama 8 Jam, Info PLN Pemadaman Listrik Jumat 3 Oktober 2025, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.